KITAINDONESIASATU.COM – Hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan kepada korban Dini Sera Afriyanti (29), telah diperiksa anggota Komisi Yudisial. Kini, giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kejari Surabaya telah menyerahkan memori kasasi terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diteruskan ke MA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) kepada wartawan, pada Selasa (20/8/2024) di Jakarta.
Ia mengatakan, penyerahan memori kasasi tersebut merupakan kewajiban JPU (jaksa penuntut umum) guna memenuhi hukum acara.
“Karena jaksa menyatakan kasasi, memori kasasi diserahkan pengadilan. Bila berkas perkaranya dianggap sudah lengkap, akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa,” ucapnya.
Diketahui, kasasi itu diajukan sebagai tanggapan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Tim JPU sebelumnya telah mendakwa Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI ini, dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.
Salah satu alat bukti adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan yang berlokasi Surabaya Selatan. Di sana terdakwa Ronald Tannur terlihat sempat menelantarkan kekasihnya itu, meski kemudian dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Atas dakwaan tersebut, Jaksa menuntut terdakwa Ronald Tannur agar dihukum pidana selama 12 tahun penjara.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli lalu, menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa, sehingga Ronald Tannur pun dibebaskan dari tuntutan jaksa. (Aris MP)


