Berita Utama

Apindo Banten Tolak Revisi Upah Minimum Sektoral, Daya Saing Perusahaan Lokal Tergerus

×

Apindo Banten Tolak Revisi Upah Minimum Sektoral, Daya Saing Perusahaan Lokal Tergerus

Sebarkan artikel ini
apindo banten
Istimewa

KITAINDONSAIASATU.COM-Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota tahun 2025 yang diusulkan serikat buruh kepada Pemerintah Provnsi (Pemprov) Banten untuk direvisi, berpotensi menggerus daya saing perusahaan lokal. Untuk itu, Apindo Banten menolak keras usulan tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten, Tommy Rachmatulloh, Kamis (16/1/2025).

“Permintaan revisi SK Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota tahun tahun 2025 yang diusulakn serikat perkerja, menghambat ekspansi usaha, serta mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di Banten. Dan yang paling penting akan menggerus daya saing perusahaan lokas. Belum lagi beban yang harus ditanggung pengusaha akibat penaikan UMK. Ini akan menambah biaya produksi secara signifikan,” tegas Tommy Rachmatulloh.

Sekarang ini, lanjut Tommy, sebagian besar pelaku usaha masih berupaya bangkit dari dampak pandemi, perubahan rantai pasok global, dan dinamika ekonomi internasional. Ditambah kenaikan UMK 6.5 persen sudah menjadi nilai tinggi yang harus ditanggung pengusaha. Pada akhirnya, kondisi ini dapat berujung pada menurunnya kemampuan perusahaan untuk membuka lapangan kerja baru, bahkan berpotensi memicu efisiensi tenaga kerja.

“Maka Apindo Banten tidak menyepakati adanya revisi UMSK. Justru Apindo Banten berharap pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait dapat bersikap responsif dan segera melakukan dialog tripartit yang lebih mendalam karena ini penting untuk mencari solusi agar tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja tercapai tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan iklim investasi di wilayah Banten,” pinta Tommy.

Soal tiga daerah yang belum ditetapkan UMSK-nya, Tommny mengatakan,  sejauh ini belum ada urgensi penetapan UMSK baik di Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang. Sebab, disana belum ada kawasan industri sektoral. Jika pun dipaksakan penetapan UMSK, hal itu justru dinilai akan berdampak pada investasi disana.

”Kalau ada yang ngomong di Lebak itu nanti akan ada kawasan industri Cileles, itu kan nanti. Kalau dipaksakan, saya khawatir investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi di sana (Cileles), karena mereka harus menghitung biaya operasional yang tidak sedikit,” ujar Tommy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *