KITAINDONESIASATu.COM-Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Besarnya biaya tes kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000, tergantung pihak penyelenggara
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling hari Kamis, 16 Januari 2025:
Bekasi: Bekasi Cyber Park (08.00-10.00) dan Ruko Robson Square, Cibatu, Cikarang Selatan (09.00-12.00)
Depok: Pos Lantas Bambu Kuning, Bojonggede dan Trans Studio Mal, Cibubur (08.00-15.00)
Bogor: Metland Mall Cileungsi (09.00-12.00) dan Mall Boxies Tajur (09.00-12.00)


