Hukum

Kronika Mahasiswa dan Lembaga Hukum Kampus Beracara di Pengadilan

×

Kronika Mahasiswa dan Lembaga Hukum Kampus Beracara di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
mahasiswa lembaga hukum
Guntur (nomor tiga dari kanan) bersama kelompoknya menyaksikan sidang di PN Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin (14/1/2025). (Foto: Aris MP)

KITAINDONESIASATU.COM – Iwan tengah menunggu sidang. Pengacara dari firma hukum Universitas Nasional ini, duduk menunggu giliran beracara, Rabu (15/1/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laki-laki berusia 54 tahun ini biasa menangani masalah narkoba. Pun, kali ini, kliennya terlibat kasus barang haram tersebut.

Beberapa kali ia menangani masalah narkoba yang menyeret kliennya di pengadilan. “Masalah narkoba masih menjadi perkara pidana,” kata Iwan membuka pembicaraan kepada kitaindonesiasatu.com, pada Rabu di Jakarta.

Tidak gampang, lanjutnya, mereka yang terlibat narkoba dapat menjalankan rehabilitasi lantara ada pasal yang membatasi.

Baca Juga  Kementan Janjikan Mahasiswa Rp10 Juta Per Bulan Untuk Cetak 1 Juta Hektare Sawah

“Pasalnya ada tertulis kata ‘menyimpan’ narkoba inilah, yang digunakan kepolisian menjerat pemakai, bukan hanya bandar narkoba,” ujar pria yang memiliki empat anak ini.

Dengan pasal tersebut, katanya, kepolisian memiliki peluang hukum untuk menjerat pidana kepada pengguna barang haram itu.

Selain narkoba, Iwan pernah juga menangani masalah perceraian dan waris. Biasanya ia bersidang di Pengadilan Agama.

Kalangan kampus selain memiliki lembaga hukum, banyak juga yang mempunyai fakultas hukum, seperti yang dimiliki Universitas Nasional.

Namun, kata Iwan, para lulusannya tidak bisa langsung diterima di lembaga hukum tempatnya bernaung.

Baca Juga  Media Massa Perlu Mendukung Tugas Polri Menangkap Buronan Kejahatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *