Berita UtamaNews

MK Ubah Threshold Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon di Pilkada Jakarta 2024

×

MK Ubah Threshold Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon di Pilkada Jakarta 2024

Sebarkan artikel ini
MK
Sidang di MK

KITAINDONESIASATU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat memperoleh 7,5 persen suara sah dari pemilu terakhir.

Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024, tanpa penundaan penerapan seperti yang terjadi pada putusan terkait ambang batas parlemen yang baru akan berlaku pada Pemilu 2029.

Pembina Perludem, Titi Anggraini, –melalui akun X resminya, Selasa, 20 Agustus 2024– mengonfirmasi bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan diterapkan pada Pilkada 2024. Keputusan ini tidak menyebutkan adanya penundaan, berbeda dengan putusan MK mengenai ambang batas parlemen sebelumnya.

Salah satu perubahan utama dalam putusan ini adalah ambang batas pencalonan kepala daerah, yang kini membuka kembali peluang bagi Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang berhasil mengubah ketentuan threshold pencalonan kepala daerah.

Dalam sidang pada 20 Agustus 2024, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan dikabulkan sebagian.

Ambang batas yang sebelumnya 25 persen perolehan suara partai atau gabungan partai di DPRD, atau 20 persen kursi di DPRD, kini disamakan dengan threshold pencalonan independen atau perseorangan yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Keputusan ini memiliki dampak signifikan pada situasi pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya mengalami polemik akibat “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari 12 partai.

Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, yang sebelumnya tidak mendapatkan dukungan partai dengan perolehan 20 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang untuk kembali diusung. Threshold baru ini hanya membutuhkan 7,5 persen suara dari Pileg sebelumnya.

Bagi PDIP, yang sebelumnya tidak bisa mengusung calon gubernur karena tidak memenuhi ambang batas 20 persen, keputusan ini memungkinkan mereka untuk mencalonkan kandidat secara mandiri. Dengan 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PDIP telah memenuhi syarat untuk mengusung calon gubernur sendiri.

Selain itu, MK menetapkan bahwa partai politik harus memperoleh minimal 8,5 persen suara di provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa, dan hanya 6,5 persen suara untuk provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa, untuk dapat mengusung calon kepala daerah.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *