KITAINDONESIASATU.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara ( HSU) berhasil menangkap seorang pria berinisial B (46) alias Kai Karamba di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kali Negara, Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, di mana seorang tersangka diamankan di Desa Murung Kupang dengan barang bukti delapan paket sabu. Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari Kai Karamba.
Saat dilakukan penggeledahan, yang turut disaksikan oleh Kepala Desa setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu dengan berat bruto 0,82 gram dan berat bersih 0,64 gram.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas selempang bermerek Polo Club berwarna hitam.
Selain itu, ditemukan juga alat-alat pendukung, seperti timbangan digital, sedotan plastik, serta dua bungkus plastik klip transparan yang tersimpan dalam toples hitam.
Kapolres HSU AKBP Memiliki Bharata melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Hulu Sungai Utara.
“Kami berkomitmen untuk terus mengusut jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, demi menjaga wilayah kami dari bahaya narkotika,” ungkap AKP Sutargo pada Jumat (10/1/2025).
AKP Sutargo juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (Anang Fadhilah/aps)
