KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyita flashdisk milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Penyitaan itu terkait kasus Harun Masiku. Publik pun penasaran apa isi flashdisk tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, dalam membuka isi flashdisk tidak sembarangan. Artinya, harus melalui prosedur yang benar.
“Yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2025.
Nantinya isi flashdisk tersebut juga akan dibuka di dalam persidangan. Hal itu sebagai konteks pembuktian.
Terkait proses membuka isi flashdisk, akan dibawa ke laboratorium forensik. Dalam membuka isi flashdisk juga divideokan untuk memastikan isi konten tidak dikurangi maupun ditambahi.
Apabila isi flasdisk tidak berhubungan dengan kasus tersebut, maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
“Tentu kalau tidak terkait juga nanti pasti akan dikembalikan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penyItaan alat bukti berUpa catatan dan barang bukti elekTronik dari rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Sleatan, pada Selasa, 7 Januari 2025. Penyitaan tersebut terkait kasus Harun Masiku. (*)
