News

Polemik Pemagaran Laut, Fraksi PKS Kritisi Pelanggaran Tata Ruang Proyek PIK 2

×

Polemik Pemagaran Laut, Fraksi PKS Kritisi Pelanggaran Tata Ruang Proyek PIK 2

Sebarkan artikel ini
FotoJet 7 4
Pagar laut di Tangerang

KITAINDONESIASATU.COM – Kontroversi mengenai pemagaran laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang, Banten, memunculkan dugaan keterkaitannya dengan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak agar proyek ini dihentikan sementara karena dinilai merugikan masyarakat setempat.

Proyek PIK 2 mendapat banyak penolakan, terutama dari warga Banten yang terdampak.
Menurut PKS, proyek ini dianggap merugikan kepentingan umum, memicu konflik sosial, melanggar tata ruang wilayah, dan berpotensi merusak lingkungan karena sebagian besar lokasinya berada di kawasan hutan lindung.

Fraksi PKS menilai kondisi ini menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi proyek tersebut.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menyatakan bahwa area PSN PIK 2 seluas 1.755 hektare, –1.500 hektare di antaranya berada di hutan lindung– belum memiliki perubahan tata ruang yang disetujui oleh pemerintah daerah.

Jazuli menekankan bahwa proyek semacam ini harus mempertimbangkan aspek sosial, kesesuaian dengan tata ruang, dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

“Kami meminta agar pemerintah meninjau ulang proyek ini berdasarkan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, termasuk memerhatikan resistensi masyarakat yang terus meluas,” ujar Jazuli.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek swasta seperti PIK 2 tidak boleh menggunakan nama PSN untuk melanggar aturan atau merugikan masyarakat dan lingkungan.

Fraksi PKS berencana mengangkat isu ini ke rapat komisi terkait, menuntut evaluasi menyeluruh dari pemerintah dan pihak pengembang. Jazuli menegaskan bahwa proyek harus taat regulasi, tidak boleh merugikan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Sementara itu, hingga kini belum ada kepastian mengenai kaitan antara pagar laut yang viral tersebut dengan proyek PIK 2.

Pemerintah dan pengembang PIK 2, termasuk Agung Sedayu Group, belum memberikan tanggapan.

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut di Tangerang pada Kamis (9/1/2025). Namun, pelaku pemagaran laut masih dalam penyelidikan, dan KKP menyebutkan butuh waktu 10—20 hari untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *