KITAINDONESIASATU.COM – Ada yang tak biasa dilakukan kuasa hukum Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong, Taufik Hidayat. Pengacara Taufik Hidayat mencabut gugatan, dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak meneruskan persidangan.
“Pak Hakim, saya mencabut gugatan atas nama Achmad Ghufron Sirodj,” kata pengacara Taufik Hidayat di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1/2025).
Sialnya. Kuasa hukum dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Anwar Rachman, bergeming. Dia tetap minta agar sidang gugatan PAW (pergantian antar waktu) DPR terpilih, Achmad Ghufron Sirodj, tetap dilanjutkan.
Ketua majelis hakim Djuyamto akhirnya memutuskan bahwa sidang gugatan akan terus berlangsung, baik dihadiri penggugat mau pun tidak.
“Sidang akan terus berjalan, meski penggugat mencabut gugatannya,” ujar hakim Djuyamto yang juga Humas PN Jakarta Selatan ini.
Seperti diketahui, perseteruan anggota DPR terpilih Achmad Ghufron Sirodj dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar muncul usai Pileg (pemilihan legislatif) 2024 lalu.
Gufron Sirodj yang berhasil meraup suara di Dapil (Daerah Pemilihan) II Jawa Timur dan lolos ke Senayan, tak direstui Cak Imin panggilan Muhaimin Iskandar.
Meski telah dilantik di Senayan, pada 1 Oktober 2025 lalu, Lora Gopong tak bisa beraktivitas di sana. Karena Muhaimin mengeluarkan keputusan PAW dan memecat Gufron Sirodj.
Pasalnya, Lora Gopong yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf, dipecat oleh PKB.
Pemecatannya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 33591/DPP/01/VII/2024 tentang Penetapan Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa tertanggal 31 Juli 2024.
Ia dicopot dari kursi DPR RI melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan PKB.Tidak cuma Ghufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf yang juga adik kandung Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf ikut dipecat.
Tak terima dipecat, Lora Gopong menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst
