KITAINDONESIASATU.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Golkar terkait pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Bogor.
Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ketua MK, Suhartoyo yang membacakan putusan perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, menolak seluruh gugatan Partai Golkar.
Devie Prihartini Sultani, yang hadir sebagai pihak terkait dari Partai NasDem, menyambut baik putusan tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini keadilan berpihak pada kebenaran. Sejak pleno di tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi, Partai NasDem dinyatakan menang. Bahkan setelah perintah MK untuk menyandingkan data, Partai NasDem tetap dinyatakan unggul,” ujar Devie, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPD Partai NasDem Kota Bogor, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Devie menekankan pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu untuk meminimalisir perselisihan yang berujung pada sengketa di MK.
Ia juga berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Surat Keputusan (SK) hasil pemilihan, sehingga proses pelantikan dapat dilakukan tanpa mengganggu agenda Pilkada Kota Bogor.
“Insya Allah, Partai NasDem akan mendapatkan empat kursi yang sebelumnya hanya satu. Ini berarti fraksi kami akan utuh, tidak lagi bergabung dengan fraksi lain,” kata Devie optimis.
Tak hanya itu, Devie juga menegaskan bahwa Partai NasDem akan fokus pada pemenangan Pilkada Kota Bogor dengan mengusung calon Wali Kota, Kang Sendi Fardiansyah.


