Hukum

Lakukan Tindakan KDRT, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Divonis 4,5 Tahun

×

Lakukan Tindakan KDRT, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Divonis 4,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Armor Toreador Gustifante divonis 4,5 tahun karena lakukan KDRT terhadap istri. (Ist)
Armor Toreador Gustifante divonis 4,5 tahun karena lakukan KDRT terhadap istri. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tanhha (KDRT), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Armor Toreador Gustifante.

Armor adalah terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, seorang selebgram.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, Ketua Majelis Hakim, Emi Tri Rahayu, menyatakan bahwa Armor memangterbukti melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya. 

“Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Emi saat sidang.

Dalam kasus ini, Cut Intan Nabila, yang menjadi korban KDRT, mengalami luka lebam serta trauma kejiwaan. 

Selain itu, kedua anak mereka juga mengalami trauma akibat pertengkaran orang tua mereka.

Majelis hakim mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain statusnya sebagai publik figur yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. 

Sementara yang meringankan, yaitu Armor belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengakui perbuatannya, dan Cut Intan Nabila sudah memaafkan terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *