Islam sangat tegas melarang konsumsi minuman keras (khamr). Larangan ini tertuang dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Minuman keras dianggap sebagai salah satu perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Beberapa hadits yang berkaitan dengan larangan minuman keras antara lain:
1. Hadits tentang semua yang memabukkan:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menegaskan bahwa semua jenis minuman yang memabukkan, sedikit atau banyak, haram untuk dikonsumsi.
2. Hadits tentang akibat minuman keras:
“Khamr itu adalah induk dari segala kejahatan.” (HR. Ibnu Majah) Hadits ini menunjukkan bahwa minuman keras dapat memicu berbagai macam dosa dan kejahatan.
3. Hadits tentang hukuman bagi peminum khamr:
“Apabila seseorang meminum khamr berulang kali, dan ia telah dicambuk setiap ia mengulanginya, maka boleh bagi imam untuk membunuhnya.” (HR. Bukhari) Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang masalah minuman keras, bahkan sampai mengancam dengan hukuman mati bagi pelaku yang berulang kali.



