News

Polres Kepulauan Seribu Tindak Tegas 7 Anggota Atas Pelanggaran Selama Berdinas

×

Polres Kepulauan Seribu Tindak Tegas 7 Anggota Atas Pelanggaran Selama Berdinas

Sebarkan artikel ini
PTDH Polres Kep Seribu

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Kepulauan Seribu memberi tindakan tegas kepada tujuh anggotanya dengan menjatuhkan sanksi pecat. Di mana mereka diberhentikan dengan tidak hormat atas pelanggaran yang selama ini dilakukan.

Pemberhentian dilakukan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di kantor Polres Kepulauan Seribu, Senin (6/1). Ketujuhnya dipecat akibat melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin resmi atau desersi.

“Ketujuh personel ini terbukti melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin resmi atau desersi,” kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, yang dikutip Senin (6/1).

Dalam upacara PTDH itu, Kapolres secara simbolis memberikan tanda silang pada bingkai foto para personel yang diberhentikan sebagai penegasan atas keputusan tersebut. “Ini menandakan langkah tegas yang diambil oleh Polres Kepulauan Seribu dalam menegakkan disiplin dan integritas di Kepolisian,” ungkap Ajie.

Menurut Kapolres, keputusan PTDH diberikan kepada personel yang terbukti melanggar kode etik Kepolisian. Hal ini juga menjadi momentum refleksi bagi semua personel Kepolisian sebagai pengingat pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

“Kepolisian adalah institusi yang harus menjadi teladan bagi masyarakat. Pihaknya tidak akan menolerir pelanggaran yang mencederai nama baik Polri,” terang Kapolres.

Dia juga berharap agar seluruh personel Polres Kepulauan Seribu terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Langkah ini demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata dia.

Polres Kepulauan Seribu berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap personel yang melanggar aturan,” tutup AKBP Ajie. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *