KITAINDONESIASATU.COM-Perpanjangan SIM di mobil SIM keliling tidak hanya untuk pemilik SIM berdomisili di satu kota atau kabupaten. Namun, semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan SIM di mobil SIM keliling.
Bagi pemilik SIM wajib memperpanjang tepat waktu. Pasalnya SIM yang sudah habis, walaupun cuma telat 1 hari saja, akan langsung dianggap mati dan tak bisa digunakan lagi. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.
Dijelaskan bahwa SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Tetapi, jika Anda telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM akan dianggap mati sesuai dengan ketentuan berlaku dan tak bisa diperpanjang kembali.
Satu-satunya cara untuk mendapatkan SIM kembali adalah dengan melakukan mekanisme pembuatan SIM baru dimana Anda harus kembali melakukan registrasi, tes tertulis, tes praktek pembuatan SIM.
Berikut layanan SIM hari Minggu, 5 Januari 2025:
Jakarta Barat: Samping Indomart Kebon Jeruk (07.00-12.00)
Jakarta Timur: Jakarta Timur: McD Duren Sawit, Jalan Raden Inten (07.00-12.00)
Bogor: Halaman Parkir Burger King Pajajaran (07.00-09.00)
Depok: Alun alun Kota Depok (06.00-10.00)
Tangerang Selatan: Bintaro Plaza (08.00-10.00)

