KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Iman Sukri menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Karena sudah diputuskan oleh MK, kami hormati putusan MK,” kata Ahmad pada Sabtu (4/1/2025).
Meski begitu, ia menekankan pentingnya pembatasan jumlah kandidat dalam pemilihan presiden (pilpres). Ahmad berpendapat, tanpa batasan, pilpres akan sulit dikelola jika jumlah calon terlalu banyak.
“Kita tetap memerlukan pembatasan dalam demokrasi. Bisa dibayangkan kalau ada 200 calon presiden, tentu akan merepotkan,” ujarnya.
Untuk itu, DPR berencana melakukan rekayasa konstitusional guna memastikan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak berlebihan.
Meski demikian, langkah tersebut akan tetap merujuk pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Ini pasti akan dirumuskan dalam satu atau dua bulan ke depan,” tambah Ahmad.- ***




