Hukum

Bocah 10 Tahun di Bogor Dicabuli, Pelaku Ditangkap Polisi

×

Bocah 10 Tahun di Bogor Dicabuli, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan. (Ist)
Ilustrasi pencabulan terhadap ABG. (Ist)

KITADINDONESIASATU.COM – Seorang anak yatim berusia 10 tahun menjadi korban kejahatan diduga dicabuli pria berusia 41 tahun di Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Kejadian yang menyisakan trauma mendalam bagi korban ini telah memicu gelombang keprihatinan di kalangan masyarakat, bahkan menjadi viral di media sosial.

Video yang beredar menunjukkan warga setempat mengutuk tindakan asusila tersebut dan menyerukan agar pelaku segera ditangkap dan dihukum dengan berat.

“Ini sangat menyedihkan, apalagi korban adalah anak yatim. Kami berharap pemerintah segera turun tangan untuk mendukung pemulihan mentalnya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat, 03 Januari 2024.

Kasus tragis ini tidak hanya menarik perhatian lokal, tetapi juga menyentuh hati banyak orang di berbagai platform sosial. Pihak berwenang kini melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku, dengan harapan pemulihan psikologis korban menjadi prioritas.

Saat ini, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, di mana AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipda Ndaru, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor, mengenai penanganan kasus pemerkosaan ini.

AS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi berat menanti pelaku jika terbukti bersalah. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ndaru.

Sebelumnya, sebuah video penangkapan pelaku di Sukaraja menjadi viral, dimana banyak narasi yang keliru menyebutkan bahwa pelaku adalah ayah tiri korban.

Namun, polisi dengan tegas membantah kabar tersebut. “Pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban,” tandas Ndaru.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanulang, menambahkan bahwa pihaknya bertugas mengamankan pelaku sebelum kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

“Penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh Polres Bogor,” tutupnya. (Nicko/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *