Hukum

Kasus Dugaan Pemerasan DWP, Tiga Perwira Polisi Dipecat dan Dua Demosi

×

Kasus Dugaan Pemerasan DWP, Tiga Perwira Polisi Dipecat dan Dua Demosi

Sebarkan artikel ini
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. (Ist)
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Divisi Propam Polri secara marathon memeriksa 5 polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton konser Djakarta Werehouse Project (DWP). Hasilnya, 3 perwira polisi diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan dua dikenai demosi selama 8 tahun.

Tiga orang perwiea polisi yang diberi sanksi PTDH , yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

Selain itu, Kepala Unit berinisial D dijatuhkan sanksi demosi 8 tahun serta penempatan khusus selama 30 hari dan inisial S juga dikenakan sanksi 8 tahun.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut terdapat dua anggota polri yang dijatuhkan sanksi berupa demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025, malam.  

Sidang etik masih berlanjut hingga hari ini, Jumat 3 Januari 2025 untuk dua terduga pelanggar berinisial SM dan FRS. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen  Trunoyudo Wisnu Andiko para terduga pelanggar telah mengajukan banding terkait putusan yang diberikan sidang kode etik.

Terkait hal itu, Trunojoyo mengatakan pihaknya akan memproses banding tersebut karena merupakan hak mereka. “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” katanya.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan telah menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2,5 miliar.

Dalam kasus ini ada 45 warga asal Malaysia yang menjadi korban. Kemudian, terdapat 18 anggota Polri yang terlibat, mereka merupakan personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *