Berita UtamaHukum

Kadis Kebudayaan Iwan Hendry Wardhana Rampok APBD DKI Rp15 M !

×

Kadis Kebudayaan Iwan Hendry Wardhana Rampok APBD DKI Rp15 M !

Sebarkan artikel ini
kadis kebudayaan dki
Kepala Dinas Kebudayaan yang menjadi tersangka korupsi Iwan Hendry Wardhana (Dok. Aldi-Kis)

KITAINDONESIASATU.COM – Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Iwan Hendry Wardhana (IHW) diungkapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kejati mengungkap, bahwa Iwan pernah membuat pagelaran acara seni budaya. Namun, acara tersebut hanya sebatas laporan  pertanggungjawaban saja dan nihil gelaran alias fiktif.

Demikian disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya kepada wartawan usai menetapkan IHW sebagai tersangka korupsi.

Patris mengatakan, acara palsu itu pun berjalan dengan mulus. Sebab Iwan berhasil merampok Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar Rp15 miliar.

”Salah satu kegiatannya itu pagelaran seni. Kegiatan anggaran Rp 15 miliar, pagelaran seni budaya dengan jumlah anggaran itu, dan dari rincian kegiatan ini,” kata Patris di Jakarta, dikutip Jumat (3/1).

Adapun modus manipulasi acara yang dilakukan dengan cara mendatangkan beberapa pihak yang diminta untuk memakai seragam penari. Lalu pihak yang menggunakan seragam penari itu diminta untuk berfoto agar seolah-olah telah melaksanakan suatu acara.

Kemudian, lanjut Patris, pihak tersebut diberi seragam sebagai penari untuk selanjutnya melakukan sesi foto di panggung. Lebih sadisnya, penari itu diberi judul solah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada. 

“Cara itulah yang dimainkan. Sehingga kegiatan fiktif yang dilakukan iwan pads saat itu berhasil mengakali SPJ karena seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi,” tuturnya.

Disamping itu, persetujuan acara fiktif itu juga sudah dilengkapi dengan stempel palsu dari pengelola. Hingga saat ini, pihak Kejati masih akan menelusuri tentang kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *