Berita UtamaHukum

Kadis Kebudayaan Iwan Hendry Wardhana Rampok APBD DKI Rp15 M !

×

Kadis Kebudayaan Iwan Hendry Wardhana Rampok APBD DKI Rp15 M !

Sebarkan artikel ini
kadis kebudayaan dki
Kepala Dinas Kebudayaan yang menjadi tersangka korupsi Iwan Hendry Wardhana (Dok. Aldi-Kis)

“Dan itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola. Maksudnya modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan, dan semuanya masih kita telusuri,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Penetapan tersangka Iwan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi persnya di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/1). 

Selain Kadis Kebudayaan, Kejati DKI juga menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR.

“Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW,” kata Patris.

Adapun penetapan iwan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025. Sedangkan tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025. (ald/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *