KITAINDONESIASATU.COM-Bagi warga Bekasi, Depok dan Bogor yang ingin mengurus perpanjangan SIM hari Jumat (3/1/2025) melalui layanan SIM keliling,, dapat mengunjungi Lokasi layanan sebagai berikut:.
Bekasi: Gateway Park LRT City dan Mitra 10 Jatimakmur (08.00-10.00)
Bogor: Parkiran Mall Jambu Dua (07.00-09.99) dan Samsat Outlet Galuga (09.00-13.00)
Depok: Trans Studio Mall Cibubur, Podomororo Golf Jalan Raya Bojong Nangka Cimanggis dan Cimanggis Square Raya Bogor, Ciamnggis (08.00-15.00)
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat (bisa dilakukan di klinik Polres atau klinik lain, tetapi tetap harus melalui pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan)
- SIM lama yang akan diperpanjang

