Hukum

Kubu Heri-Sholihin Klaim Punya Bukti Kuat Untuk Sidang Gugatan Pilkada Kota Bekasi di MK

×

Kubu Heri-Sholihin Klaim Punya Bukti Kuat Untuk Sidang Gugatan Pilkada Kota Bekasi di MK

Sebarkan artikel ini
mahkamah konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kuasa Hukum Heri Koswara-Sholihin Iqbal Daut Hutapea mengklaim pihaknya punya alat bukti yang kuat untuk menggugat sengketa Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Iqbal mengatakan, sidang gugatan MK itu akan dilakukan pada 8 Januari 2025 mendatang.

“Bukti-bukti lainnya yang secara administratif telah dilakukan oleh paslon 03 (Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe),” jelas Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).

Daut menjelaskan, sejumlah alat bukti yang mereka klaim adalah dugaan politik uang yang mencakup kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bukti lainnya adalah soal temuan pelanggaran Pilkada dari kubu Tri-Harris yang tidak ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

“Tidak ada keputusan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap laporan pelanggaran tersebut,” klaim Daud.

Sebelumnya, kubu Heri-Sholihin telah resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari laman resmi mkri.id, gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Selasa (10/12/2024).

“Pada hari ini, Selasa, tanggal 10 Desember 2024 pukul 19:10 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, oleh: Heri Koswara dan Sholihin, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Nomor Urut 1,” demikian pernyataan dalam dokumen elektronik yang diunggah diunggah di situs tersebut.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi selaku pihak termohon. (Joy Andre/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *