Keuangan

Rekening Umum Pemda di Banten Harus Ditampung di Bank Banten

×

Rekening Umum Pemda di Banten Harus Ditampung di Bank Banten

Sebarkan artikel ini
horas maurits panjaitan
Horas Maurits Panjaitan

KITAINDONESIASATU.COM-Pemerintah Daerah (Pemdan) di Banten kembali mendapat peringatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)-nya ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.

Sebelumnya, Kemendagri sudah menginstruksikan Bupati dan Walikota di Provinsi Banten agar menaruh RKUD ke Bank Banten. Namun, hingga saat ini baru dua Pemda di Banten yang menaruh RKUD-nya di Bank Banten, yaitu Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kota Serang.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan, Kemendagri mendapatkan informasi dan melakukan monitor, masih ada Pemda di Banten yang belum memindahkan RKUD-nya ke Bank Banten.

Padahal, seluruh Pemda sepakat untuk melakukan itu guna memperkuat Bank Banten sebagai BPD Banten. “Esensi dari BPD adalah bank yang mendukung pembangunan di daerah. Makanya, namanya Bank Pembangunan Daerah, untuk membangun di Banten, bukan daerah lain,” tegas Horas saat sambutan pada Gebyar Apresiasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Tahun 2024 di Hotel Aston, Kota Serang, Banten, akhir pekan lalu.

Makanya, Pemda perlu memindahkan RKUD-nya ke Bank. “Mohon maaf kalau nanti Pak Menteri harus memberikan teguran dan sanksi kepada bapak/ibu. Mudah-mudahan ini tak terjadi,” ujar Horas.

Saat dimintai tanggapan terkait pernyataannya di dalam sambutan, Horas mengatakan, penempatan RKUD di Bank Banten itu perlu dilakukan sebagai upaya penguatan BPD yang memang dibentuk sebagai salah satu BUMD.

Kata Horas, sudah selayaknya pemerintah kabupaten/kota di Banten melakukan penguatan. Walaupun selama ini, Pemda di Banten menaruh saham di Bank BJB. “Itu tidak akan mengurangi. Itu tetap berjalan,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Hiors, Menteri Dalam Negeri RI juga sudah melayangkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota agar memindahkan RKUD-nya ke BPD Banten, agar Bank Banten memiliki modal.

Sehingga, ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait modal inti minimum Rp 3 triliun dapat dipenuhi Bank Banten. Meskipun di sisi lain, Bank Banten sudah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan BPD Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *