Berita UtamaNews

Komisi III DPR RI Soroti Kegagalan Penegakan Hukum dalam Kasus Pemerkosaan di Surakarta

×

Komisi III DPR RI Soroti Kegagalan Penegakan Hukum dalam Kasus Pemerkosaan di Surakarta

Sebarkan artikel ini
FotoJet 44
Komisi III DPR RI menggelar RDPU membahas kasus kekerasan seksual. (Foto: Geraldi/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/12/2024) untuk membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017.

Dalam rapat tersebut, Yudi Setiasno, suami dan ayah korban, mengungkapkan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang tinggal di rumah mereka.

Meski laporan telah dibuat enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban. Yudi juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditahan oleh polisi tanpa alasan yang jelas.

Menanggapi hal ini, Komisi III DPR RI mengeluarkan beberapa rekomendasi:

Baca Juga  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Kamis
  1. Meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim yang diajukan pada 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual terhadap ADW dan KDY.
  2. Meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta terkait penanganan kasus ini.
  3. Akan menyampaikan masalah perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan serta perlunya perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Yudi Setiasno, bersama kuasa hukumnya, Unggul Sitorus, menyampaikan keluhan tentang mandeknya penanganan kasus tersebut.

Yudi mengungkapkan bahwa ADW dan KDY menjadi korban pemerkosaan oleh mahasiswa indekos di rumah mereka, namun meskipun laporan dibuat enam tahun lalu, keadilan belum tercapai.

Baca Juga  Travel Haji Furoda Didesak Kembalikan Dana Jemaah

Unggul Sitorus menjelaskan bahwa pada 2018, hasil visum menyatakan ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan, namun polisi menerbitkan surat pada Mei 2018 yang menyatakan tidak ada tindak pidana.

Menanggapi hal ini, Habiburokhman meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Komisi III juga akan melaporkan masalah perlindungan dan pendampingan korban kepada LPSK.

Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta.

Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai dan memastikan hak-hak korban terlindungi.

Baca Juga  Lima Hari Tak Ada Kabar! Seorang Lansia Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumahnya di Jombang

Yudi Setiasno berharap kasus yang menimpa keluarganya segera mendapatkan keadilan.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya menginginkan keadilan bagi istrinya dan anaknya, sambil menyatakan bahwa mereka telah menunggu selama enam tahun tanpa adanya kejelasan.

Kuasa hukumnya, Unggul Sitorus, berharap dengan perhatian Komisi III DPR RI, kasus ini segera diselesaikan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan kelalaian dalam penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *