KITAINDONESIASATU.COM – Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan mengamankan 50 kilogram sabu.
Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap dua tersangka di Bogor, Jawa Barat, dan menyita barang bukti berupa 50 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam mobil Wuling dengan nomor polisi Bogor.
Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam dua karung plastik putih, dibungkus plastik transparan, dan dilakban cokelat.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto, yang mengaku hanya bertindak sebagai kurir.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya mengamankan 3 kilogram sabu-sabu di Lubuklinggau pada 23 Juli 2024.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Timur Tengah, tepatnya Iran.
Penyelundupan narkotika ini terungkap setelah Tim Khusus menerima informasi bahwa 50 kilogram sabu sudah tiba di Jakarta pada 12 Desember 2024.
Pada 13 Desember 2024, tim melakukan pengawasan dan melacak kendaraan yang membawa narkoba tersebut menuju Bogor.
Setelah menggeledah mobil Wuling Confero abu-abu, mereka menemukan barang bukti berupa 50 paket besar sabu-sabu yang terbungkus plastik klip transparan dan dilakban cokelat. (dim/aps)


