News

Diperiksa Sebagai Saksi Judi Online Mantan Menkominfo Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan

×

Diperiksa Sebagai Saksi Judi Online Mantan Menkominfo Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan

Sebarkan artikel ini
Budi Arie
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (BAS) dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online. Pemeriksaan yang dilakukan sebagai saksi terkait kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Kominfo yang kini telah berubah nama menjadi Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, BAS menjalani pemeriksaan dan menjawab pertanyaan dari penyidik di Bareskrim Polri terkait kasus judi online. “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” katanya, Kamis (19/12).

Ade Ary menambahkan bahwa pada Kamis (12/12), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dan sebagian besar pertanyaan yang disampaikan terkait penerimaan hadiah.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tangkap Penadah dan Penyetor Uang Judi Online

Pertama, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Ini

Selanjutnya, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komdigi pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Baca Juga  Presiden Prabowo Siap Guncang PBB! Pidato di SMU ke-80 Usai Trump dan Lula

Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kepolisian. “Betul, saya memberikan keterangan sebagai saksi. Oleh karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” ujar Budi Arie.

Budi Arie menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus judi online (judol) atau judi daring yang melibatkan oknum Kementerian Kominfo yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komdigi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *