KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan kasus penyimpangan dana di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 150 miliar.
“Diduga ada kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan, pada Kamis (19/12/2024)
Dia katakan, nilai kegiatannya sekitar Rp150 miliar lebih yang melibatkan Kadisbud (Kepala Dinas Kebudayaan) Iwan Henry Wardhana. Untuk kepastian nilai kerugiannya, katanya pihaknya tengah meminta audit dari oleh BPKP/BPK.
Kini, pihak penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Tim penyidik Kejati DKI pun telah melakukan penggeledahan di lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana tersebut, pada Rabu malam (18/12-2024)
Antara lain di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kemudian di Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan. Lalu, rumah tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kediaman mantan Kadisbud Iwan Henry Wardhana juga tak luput dari penggeledahan, di Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur.
Juga penggeledahan dilakukan di rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pada saat penggeledahan itu, Iwan Henry Wardhana juga hadir di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat pada Rabu malam (18/12) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi anggaran 2023.
“Benar, Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12),” kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, pada Kamis.

