Berita Utama

Kejati DKI Periksa Kadisbud Non-Aktif Iwan Terkait Korupsi Anggaran

×

Kejati DKI Periksa Kadisbud Non-Aktif Iwan Terkait Korupsi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Tim Kejati DKI Jakarta saat menggelah Kantor Disbud di Jl Gatot Subroto, Jakarta, pada Rabu malam (18/12/2024). (Ist)
Tim Kejati DKI Jakarta saat menggelah Kantor Disbud di Jl Gatot Subroto, Jakarta, pada Rabu malam (18/12/2024). (Ist)

Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai malam di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

Kemudian, Penjabat Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.

Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian itu.

Pada Rabu malam (18/12) itu, Iwan Henry Wardhana juga hadir di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. 

“Terhitung hari ini,Kamis, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan akan dinonaktifkan,” ujar Budi Awaludin. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *