KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Uang tersebut ditemukan setelah penggeledahan di rumah seorang ASN dari Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kasipenkum Kejati, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa uang itu disita dari kediaman saksi yang juga merupakan pegawai ASN di Dinas Kebudayaan.
“(Uang disita) Rp 1 miliar, dari Saksi pegawai ASN di rumahnya,” ungkap Syahron pada Kamis, 19 Desember 2024.
Pada hari Rabu (18/12), tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini, termasuk kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, sebuah kantor EO GR-Pro di Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta tiga rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Selain uang, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti laptop, ponsel, komputer, flashdisk, dan dokumen.
Tidak hanya itu, ditemukan pula ratusan stempel palsu yang diduga digunakan untuk memalsukan kegiatan fiktif agar anggaran bisa dicairkan.
Kasus ini kini berada di tahap penyidikan meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kerugian negara yang timbul dari kasus ini masih dalam perhitungan.
Sebagai langkah lanjutan, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah memerintahkan Inspektorat Pemprov Jakarta untuk menyelidiki lebih dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Dalam proses pendalaman, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran, sehingga Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, dinonaktifkan.- ***


