KITAINDONESIASATU.COM – Akhir-akhir ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar yang beredar di media sosial mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup. Informasi ini bahkan sempat viral di platform seperti TikTok. Namun, apakah kabar tersebut benar?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks. Lewat akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, mereka menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang salah tersebut.
Korlantas Polri: Kabar SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup Adalah Hoaks
“Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tulis Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya.
Mereka juga menegaskan bahwa regulasi yang berlaku di Indonesia tidak memungkinkan SIM untuk berlaku seumur hidup. Selain itu, proses pembuatan SIM tetap memerlukan biaya sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Kenapa sih, SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya, sahabat lantas,” tulis @korlantaspolri.ntmc.
Fakta Tentang Pembuatan SIM Gratis dan SIM Seumur Hidup
Menurut regulasi yang berlaku, SIM tidak berlaku seumur hidup dan pembuatan SIM tidak gratis. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Berikut beberapa fakta penting yang perlu Anda ketahui:
1. SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
Masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun sejak diterbitkan. Setelah itu, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku habis, maka pengendara harus mengikuti prosedur pembuatan ulang.
2. Pembuatan SIM Masih Memerlukan Biaya
Pembuatan SIM, baik untuk pertama kali maupun perpanjangan, dikenakan biaya. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf a dan b PP 76/2020. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pembuatan dan perpanjangan SIM menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Regulasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM Berdasarkan PP 76/2020
PP 76/2020 merupakan peraturan terbaru yang menggantikan PP 60/2016. Dalam aturan ini, tarif pembuatan dan perpanjangan SIM telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
Tarif Pembuatan SIM (Pengujian untuk SIM Baru):
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp100.000
- SIM C2: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Tarif Perpanjangan SIM (PNBP):
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D1: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup?
Salah satu alasan utama SIM tidak dapat berlaku seumur hidup adalah untuk memastikan bahwa setiap pengendara tetap memenuhi syarat berkendara, baik dari segi kesehatan fisik maupun psikologis. Dalam lima tahun, kondisi seseorang bisa berubah, seperti kemampuan penglihatan atau kesehatan secara umum, yang dapat memengaruhi kemampuan mengemudi dengan aman.
Pemeriksaan berkala juga memungkinkan pemerintah untuk mengedukasi pengendara tentang peraturan lalu lintas terbaru yang mungkin telah diperbarui.
Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pembuatan SIM
Dana yang diterima dari biaya pembuatan dan perpanjangan SIM disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai Pasal 8 PP 76/2020, seluruh dana PNBP yang terkumpul dari Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetorkan ke kas negara.
Dengan demikian, biaya yang Anda bayarkan saat membuat atau memperpanjang SIM tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara tetapi juga digunakan untuk mendukung pelayanan publik, termasuk perbaikan sarana dan prasarana lalu lintas.
Tips Menghindari Hoaks Seputar Informasi Lalu Lintas
Di era digital seperti sekarang, informasi hoaks sangat mudah menyebar, terutama melalui media sosial. Berikut beberapa tips untuk menghindari tertipu oleh kabar yang tidak benar:
1. Periksa Sumber Informasi
Pastikan informasi yang Anda terima berasal dari sumber resmi, seperti akun media sosial pemerintah atau institusi terkait.
2. Hati-Hati dengan Narasi yang Terlalu Baik untuk Jadi Kenyataan
Jika sesuatu terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, seperti SIM gratis dan berlaku seumur hidup, besar kemungkinan itu adalah hoaks.
3. Konfirmasi Informasi
Sebelum menyebarkan informasi, pastikan Anda mengecek kebenarannya dengan mencari berita dari media terpercaya atau langsung menghubungi pihak berwenang.
4. Cek Situs Resmi
Informasi resmi terkait peraturan lalu lintas biasanya diumumkan melalui situs web atau media sosial resmi institusi, seperti Korlantas Polri.
Kabar mengenai pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Korlantas Polri. Fakta sebenarnya adalah pembuatan SIM masih memerlukan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PP 76/2020, dan masa berlaku SIM tetap lima tahun.
Sebagai warga negara yang baik, mari kita bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Pastikan setiap kabar yang kita terima telah diverifikasi kebenarannya agar tidak menjadi korban hoaks.
