KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling digelar dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan. Untuk itu, catat jadwal SIM keliling di Wilayah Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, plus Karawang hari Rabu (18/12/2024).
Bekasi: Bekasi Cyber Park dan Mega Bekasi Hypermall (pendaftaran 08.00-10.00).
Depok: Hyfresh Bojongsari Jl Raya Bojongsari dan Trans Studio Mall Cibubur (07.00-12.00).
Bogor: Halaman parki Mall BTW Panaragan (07.00-09.00), Diler Yamaha Mekar Cibinong (09.00-12.00), dan Polsek Ciampea (09.00- 13.00).
Kota Bandung:Ubertos Jalan AH Nasution dan ITC Kebon Kelapa Jalan Pungkur (09.00-12.00).
Kabupaten Karawang: Gebyar Paten (09.00-15.00).
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa surat keterangan sehat,
- Membawa surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000


