KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasional 3.240 entitas keuangan ilegal dan tidak berizin hingga November 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, 3.240 entitas keuangan ilegal itu terdiri dari 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dengan menggunakan situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, menurut dia, OJK juga meminta sejumlah pelaku jasa perbankan untuk memblokir hampir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online, serta berbagai rekening lainnya yang didapatkan melalui pendalaman terhadap rekening-rekening tersebut.
Dijelaskan, OJK telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di pusat maupun daerah untuk meningkatkan literasi anti-aktivitas keuangan ilegal serta penanganan kasus dengan lebih cepat, bekerja sama dengan aparat penegang hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta media massa.
OJK juga meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center pada 22 November lalu untuk menangani penipuan atau scam serta fraud yang menggunakan rekening maupun produk perbankan agar dapat ditangani dengan lebih cepat.
“OJK melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan penguatan integritas sektor jasa keuangan, dengan melakukan engagement (interaksi) dengan berbagai key stakeholders (pemangku kepentingan utama), terutama di industri,” tuturnya.
Penguatan kualitas tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan cakupan layanan jasa keuangan di Indonesia bagi kelompok masyarakat yang tidak dapat terlayani perbankan (unbanked dan nonbankable).

