KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada permintaan pencegahan terhadap Harun Masiku, buronan KPK.
Akibatnya, Imigrasi tidak memiliki dasar untuk mencegah Harun bepergian ke luar negeri sejak statusnya sebagai buronan.
“Beberapa hari lalu saya cek, saat ini tidak ada pencegahan,” ungkap Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024).
Menurut Godam, permintaan terakhir untuk mencegah Harun Masiku keluar negeri diajukan oleh KPK pada 13 Januari 2021.
Sejak itu, tidak ada permohonan baru dari KPK terkait pencegahan buronan tersebut.
Godam juga mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi telah mengirimkan surat kepada KPK pada 11 Desember 2024 untuk mengonfirmasi status Masiku, tetapi hingga kini belum mendapat tanggapan.
Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP untuk DPR RI, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kasus ini terkait penetapan calon anggota DPR RI dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2019-2024.
Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan agar namanya bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, yang juga melibatkan Wahyu dan sejumlah pihak lainnya, Harun Masiku masih belum tertangkap dan tetap dalam status buronan.- ***



