KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bekasi mengeksekusi lahan seluas 7.515 meter persegi di Jalan Raya Pejuang, Harapan Indah, Kota Bekasi, Senin (16/12/2024).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, setelah melalui berbagai tahapan hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Bambang, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi dan PK.
“Putusan sudah inkrah hingga PK, dan PK kedua yang diajukan termohon eksekusi juga tidak menghalangi jalannya permohonan eksekusi. Luas tanah yang menjadi obyek sengketa adalah 7.515 meter persegi,” kata Bambang di lokasi, Senin.
Ia menambahkan bahwa sengketa ini melibatkan antara ahli waris Haji Tolo dengan PT Hasana Damai Putra, dan 15 termohon lainnya.
“Kami telah menjalani seluruh tahapan, mulai dari permohonan eksekusi, penetapan aanmaning, pengecekan lapangan, hingga proses eksekusi hari ini,” lanjut dia.
Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Misrad, menjelaskan bahwa eksekusi ini didasarkan pada putusan perkara No. 493/Pdt.G/2019/PN.Bks, yang dikuatkan oleh putusan tingkat banding, kasasi, hingga PK.


