KITAINDONESIASATU.COM – Anak pemilik toko berinisial GSH yang menjadi pelaku penganiayaan pegawai toko kue di Cakung, Jakarta Timur akhirnya diamankan polisi. Ia ditangkap polisi setelah kinerja polres Jakarta Timur dipertanyakan lantaran kasusnya mandek selama 2 bulan.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku diamankan tim gabungan dari Satreskrim Polres Jakarta Timur dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12). Ia diamankan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku dari pihak orangtua GSH.
“Yang bersangkutan (GSH) bersama dengan keluarganya berada di Hotel Anugerah Sukabumi pada Subuh tadi,” kata Nicolas, Senin (16/12).
Meski sudah diamankan, namun Polres Jakarta Timur menyatakan hingga kini GSH masih berstatus saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku masih butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Setelah saksi kami akan gelar perkara meningkatkan ke tahap status daripada terlapor menjadi tersangka. Setelah itu kita akan menetapkan apakah melakukan penahanan atau tidak,” ujarnya.
Menurut Nicolas seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus penganiayaan dialami korban, Dwi Ayu Darmawati, 19, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Walau sudah dilaporkan sejak 17 Oktober lalu namun baru dinaikkan ke tingkat penyidikan pada pertengahan bulan Desember 2024 ini.
“Kami masih dalam proses penyidikan, kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP yang berlaku dalam penegakan hukum. Proses lidik, sidik. Sehingga kami mohon waktu,” tuturnya.
Sebelumya diberitakan, pegawai toko kue yang menjadi korban penganiayaan anak majikannya menanti penegakan hukum dari polisi. Pasalnya, laporan yang disampaikan sejak Oktober kemarin hingga kini tak juga membuat pelaku ditangkap.
Dwi Ayu Darmawati, 19, korban mengatakan, sudah dua bulan berlalu sejak dirinya dianiaya pelaku berinisial G pada 17 Oktober 2024 lalu, hingga kini belum ada kelanjutan akan kasusnya. Padahal laporan yang diterima SPKT Polres Jakarta Timur, laporannya diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)


