KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025, yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup 3 sektor dan 18 sub-sektor.
Penetapan ini tercermin dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 832 Tahun 2024 mengenai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025, yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.
Hari Nugroho, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyetujui sektor-sektor tertentu serta besaran nilai UMSP.
“Ini adalah langkah bersama untuk menjaga kestabilan ekonomi di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan, besaran UMSP 2025 mengacu pada KBLI yang mencakup 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga sektor jasa keuangan,” ujar Hari dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Berikut adalah rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:
- Industri Pengolahan: Meliputi berbagai jenis industri, seperti industri pertanian, pakaian, alas kaki, kimia, dan barang-barang konstruksi dengan UMSP sebesar Rp 5.504.696 hingga Rp 5.531.680.
- Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum: Misalnya, jasa perhotelan bintang 4 dan 5 dengan UMSP Rp 5.531.680.
- Jasa Keuangan: Termasuk bank umum dan bank syariah dengan aset lebih dari 1 triliun, juga dengan UMSP Rp 5.531.680.
Hari Nugroho menambahkan bahwa penetapan UMSP ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga daya beli pekerja dan daya saing usaha.
