“Dengan besaran yang telah disepakati, diharapkan hal ini dapat diterima oleh semua pihak dan mendukung Jakarta sebagai kota global,” kata dia.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sesuai ketentuan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Terkait hal itu, pemerintah provinsi akan mengawasi dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini.
Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program non-upah bagi pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), yang memenuhi kriteria tertentu. Penerima KPJ akan mendapat berbagai manfaat seperti layanan transportasi, pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya pendidikan. (ald/aps)


