News

Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 Resmi Ditetapkan

×

Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 Resmi Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
upah minimum sektoral
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho (Ist)

“Dengan besaran yang telah disepakati, diharapkan hal ini dapat diterima oleh semua pihak dan mendukung Jakarta sebagai kota global,” kata dia.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sesuai ketentuan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Terkait hal itu, pemerintah provinsi akan mengawasi dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini.

Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program non-upah bagi pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), yang memenuhi kriteria tertentu. Penerima KPJ akan mendapat berbagai manfaat seperti layanan transportasi, pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya pendidikan. (ald/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *