KITAINDONESIASATU.COM – Australia mengumumkan bahwa lima anggota jaringan narkoba “Bali Nine” yang tersisa telah kembali ke negara asal mereka setelah menjalani hampir 20 tahun hukuman penjara di Indonesia.
“Saya dengan senang hati mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens, telah kembali ke Australia sore ini,” tulis Perdana Menteri Anthony Albanese melalui media sosial pada Minggu (15/12/2024), seperti dikutip dari BBC.
Albanese juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas kemurahan hatinya yang memungkinkan pembebasan para tahanan tersebut.
Kasus “Bali Nine” pertama kali mencuat pada tahun 2005, ketika sembilan warga Australia ditangkap di Bali karena mencoba menyelundupkan 8,3 kg heroin.
Kasus ini menarik perhatian internasional, terutama setelah dua pemimpin jaringan, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada tahun 2015. Eksekusi tersebut memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
Sementara itu, anggota lainnya menerima hukuman penjara seumur hidup. Salah satu dari sembilan orang, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker pada tahun 2018, sementara Renae Lawrence dibebaskan lebih awal setelah menjalani hampir 13 tahun di penjara.
Pemerintah Australia menyatakan bahwa dengan kembalinya kelima pria tersebut, mereka kini memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi di negara asal mereka.- ***
Sumber; The Guardian


