KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan 12 wanita warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dan tarif untuk sekali kencan wanita yang berkedok sebagai Ladies Companion (LC) Rp5,6 juta.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, dari hasil pemeriksaan WN Vietnam yang diamankan ini mereka biasa mematok harga tinggi untuk kencan.
“Adapun, tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara, yaitu sebesar Rp5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan,” kata Yuldi, Jumat (13/12).
Saat ini, kata Yuldi, pihaknya masih memburu dan mendalami siapa koordinator yang mengarahkan 12 orang wanita WN Vietnam ini. “Untuk siapa koordinatornya, kita lagi pendalaman untuk ke arah sana,” ucapnya.
Yuldi juga menambahkan, bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus ini. Ini untuk membongkar pihak yang mengoordinasikan ke-12 WN Vietnam dimaksud.
“Kami segera berkonsultasi dengan kepolisian agar pengungkapan ini bisa sampai ke akar-akarnya,” imbuh Yuldi.
Seluruh WN Vietnam tersebut dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Oleh sebab itu, mereka dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia untuk kurun waktu dua tahun.
Sementara itu, terkait penegakan pidana terhadap ke-12 WN Vietnam tersebut, pemerintah Indonesia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Vietnam.
“Untuk selanjutnya diproses di Vietnamnya sendiri, tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan sana karena ‘kan yang dilakukan adalah tindakannya di Indonesia dengan dikenakan masalah izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal,” tukas Yuldi. (*)



