KITAINDONESIASATU.COM – Proses kepindahan Ibu Kota hingga saat ini belum ada titik terang.
Karena itu, pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memerlukan pengaturan yang jelas dalam bentuk regulasi.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Eko Priyo Purnomo, menekankan pentingnya pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menyusun undang-undang bersama DPR RI terkait hal ini.
“Selain itu, diperlukan keputusan presiden untuk memastikan pemindahan pemerintahan pada 2028,” kata Eko, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Ketiadaan aturan mengenai tanggal pasti pemindahan pemerintahan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, investasi, dan politik lingkungan. Pemerintah juga perlu memprioritaskan berbagai aspek pendukung perpindahan, termasuk kebutuhan dasar aparatur sipil negara (ASN) yang akan bertugas di IKN.
Fasilitas seperti tempat tinggal, sekolah untuk anak-anak, layanan kesehatan, dan pasar menjadi kebutuhan esensial bagi ASN yang dipindahkan.
Selain itu, kesiapan masyarakat lokal serta ASN yang akan menetap di IKN juga harus diperhatikan.
Menurut Eko, adaptasi tersebut perlu dilakukan baik oleh masyarakat yang pindah maupun yang telah lama tinggal di sana, karena akan tercipta kehidupan baru di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa pemindahan pemerintahan ke IKN di Kalimantan Timur akan dilakukan setelah ibu kota baru mampu menjalankan fungsi sebagai pusat politik.
Hal ini meliputi keberadaan kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang diproyeksikan siap pada 2028.
Pemindahan ini diharapkan dapat berlangsung secara terencana dan mempertimbangkan berbagai aspek untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan fungsi ibu kota baru.- ***



