KITAINDONESIASATU.COM – Sidang Mario Dandy Satrio baru saja selesai, waktu menunjukkan pukul 16:10 WIB. Dalam sidang perdana ini, jaksa menghadirkan tiga saksi, termasuk korban AG.
Saat persidangan tengah berlangsung, terdakwa Mario sempat dibawa ke luar sidang, karena korban AG tidak mau bersaksi bila pelaku ada di dalam rungan sidang.
Kemudian Mario digiring ke luar sidang. Usai memberi kesaksian, kemudian AG ke
luar sidang. Mario kembali digiring masuk ke dalam ruang sidang.
Tak lama kemudian, persidangan perdana Mario yang dipimpin hakim Hendra Yusritoawan usai. Persidangan akan kembali digelar, pada Rabu mendatang.
“Maaf, kami tidak bisa memberikan keterangan pers karena persidangan tertutup,” kata Mangatas Toding Allo, pengacara keluarga saksi AG, kepada wartawan usai sidang, pada Rabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mangatas mengatakan, kuasa hukum Mario Dandy, Andres Nahot Silitonga, sempat mempertanyakan legal standing saksi Jason yang melaporkan perkara pencabulan ke polisi.
“Undang-undang memperbolehkan siapa saja melaporkan perkara pencabulan ke polisi. Tidak harus korban yang melaporkan,” ujar pengacara yang berkantor di Badranaya Partnership ini.
Ia mengatakan, dalam sidang kali ini ada tiga saksi yang diperiksa, salah satunya adalah saksi korban AG.
Saksi Jason mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya. “Iya, saya yang melaporkan perbuatan pencabulan Mario kepada AG,” ucap Jason.
Perkara Mario sendiri terdaftar PN Jaksel, bernomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL. Mario dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Aris MP/Yo)
