Keuangan

Catat! Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

×

Catat! Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sebarkan artikel ini
Bahan pangan.
Ilustrasi sembako di pasar. (Pixabay-EmAji)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) meski tarif pajak ini naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 12 Desember 2024.

Menkeu menjelaskan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali soal PPN 12 persen.

Dalam konteks itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap dijalankan namun sambil memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga  Pemda Jangan Manipulasi Data Inflasi!, Ini Peringatan Menteri Keuangan Sri Mulyani

“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” tuturnya.

Pemerintah nantinya bakal mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Namun, Menkeu menjamin kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.

Baca Juga  2 Posisi Sekaligus! Kedai Anak Binjai Bandung Buka Loker Bagi Lulusan SMA dan SMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *