KITAINDONESIASATU.COM-Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil mengamankan 6,9 juta batang rokok yang hendak dikirim ke Sumatera. Barang tersebut diamankan dari dalam truk kontainer yang ditinggalkan pengemudinya di SPBU Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Selasa (10/12/2024).
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman menjelaskan, jutaan batang rokok tersebut diduga melanggar aturan terkait bea cukai.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman rokok dari Jawa ke Sumatera. “Mendapatkan data yang akurat, kemudian tim kami bergerak ke lokasi yang telah diinformasikan masyarakat. Begitu tim kami tiba di sana, ternyata kendaraan sudah ditinggalkan pengemudi dan keneknya,” ujar Arif saat press release di Markas Komando Lanal Banten, Kecamatan Pulomerak, Rabu (11/12/2024).
Berdasarkan estimasi, rokok yang dikemas dalam ratusan dus besar itu berjumlah 6,9 juta batang dengan nilai kerugian sebesar Rp 5,2 miliar. Barang bukti dan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai Banten untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Bea Cukai Banten Charles Stiven menjelaskan, rokok tersebut diduga melanggar aturan cukai, karena pita cukai yang terpasang tidak sesuai dengan produk.
Cukai terpasang adalah sigaret kretek tangan, sedangkan produk tersebut diduga sigaret kretek mesin. Kemudian jumlah batang di pita cukai pun berbeda dengan dalam kemasan. “Keaslian pita cukai pun akan didalami. Jika palsu maka ancaman hukuman pidana,” ungkap Charles.


