KITAINDONESIASATU.COM – Hore! Hari ini, Rabu (11/12/2024) Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Diperkirakan UMP di Jakarta sebesar Rp 5.396.760.
UMP sebesar itu merupakan kenaikan 6,5 % seperti yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Prabowo menyebut kenaikan UMP di Indonesia sebesar 6,5 % di seluruh Indonesia.
Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Pemprov telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (9/12) untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sudah dikeluarkan dan kemarin juga ada rakor inflasi dimana diawal paparan dari Bapak Menaker sampaikan bahwa pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember,” kata Teguh di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Selain UMP, lanjut Teguh, dalam rapat tersebut juga dibahas soal Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP Jakarta 2025).
Menanggapi rencana pengumuman kenaikan UMP di Jakarta, salah seorang karyawan swasta yang bekerja di salah satu perguruan tinggi swasta di kawasan Grogol Jakarta Barat, Athar mengaku gembira dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau kenaikannya mencapai 6,5% persen dan dikisaran UMP sebesar Rp 5.396.760. ini sangat berarti bagi kami yang bekerja di Jakarta. Masih ada sisa untuk ditabung dan biaya kehidupan sehari-hari,” kata bapak dua ini kepada kitaindonesiasatu.com, Rabu (11/12/2024). (*)


