KITAINDONESIASATU.COM – Amsyah Yadi (39), seorang pria asal Banjarmasin, terjerat kasus narkoba setelah menjadi kurir narkotika. Ia kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan menjalani sidang perdana pada Selasa, 10 Desember 2024, yang diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yadi dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) sebagai dakwaan utama dan Pasal 112 Ayat (2) sebagai dakwaan alternatif.
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Total terdapat 30 paket sabu dengan berat kotor 30.510 gram dan 4.832 butir pil ekstasi.
Sidang kemudian ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim, dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian.
Yadi diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat, 2 Agustus 2024, setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba. Yadi, yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, dihentikan di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 paket sabu dalam jumlah besar, 5 bungkus besar berisi pil ekstasi, serta 13,91 gram serbuk ekstasi.
Dari keterangan Yadi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang menghubunginya untuk mengantarkan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. (Anang Fadhilah/Yo)


