KITAINDONESIASATU.COM -Tim Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara pada Senin malam, 9 Desember 2024, di Hotel Emerald Garden, Medan.
Leo Marbun, salah satu saksi dari tim pasangan calon 02, menyatakan penolakan mereka terhadap tanda tangan hasil rekapitulasi tersebut. Ia mengungkapkan enam poin keberatan terkait penghitungan suara yang terjadi.
Berikut adalah pernyataan keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon 02:
1.Keterlibatan PJ Kepala Daerah, yang diduga berpihak pada pasangan calon 01, yang dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
2.Keterlibatan Partai Coklat, yang juga dianggap berpihak pada pasangan calon 01 (Bobby-Surya).
3.Ketidaksesuaian hasil di enam TPS, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dengan hampir 100% pemilih menggunakan hak pilih. Selain itu, adanya kesamaan tanda tangan dan tulisan saksi yang mencurigakan, sehingga mereka meminta agar hasil di TPS tersebut dikaji untuk memastikan keabsahannya, karena diduga tidak sesuai dengan Peraturan PKPU No. 17 Tahun 2024.
4.Tingginya jumlah surat suara tidak sah, yang dianggap mencerminkan kurangnya sosialisasi yang memadai mengenai tata cara pencoblosan yang benar.
5.Rendahnya partisipasi pemilih di beberapa daerah, seperti Kota Medan (34,98%) dan Kabupaten Deli Serdang (32,43%). Mereka berpendapat bahwa rendahnya partisipasi tersebut disebabkan oleh ketidaksiapan masyarakat dan dampak banjir yang melanda wilayah tersebut pada hari pemilihan, yang menghambat warga untuk menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu, mereka meminta dilakukan pemungutan suara ulang di daerah-daerah yang terdampak banjir.
