News

Komisi X DPR RI Soroti Kebijakan Larangan Jilbab untuk Paskibraka

×

Komisi X DPR RI Soroti Kebijakan Larangan Jilbab untuk Paskibraka

Sebarkan artikel ini
Pasukan pengibara bendera pusaka, Paskibraka laksanakan tugas di Istana Negara. -Ist-
Pasukan pengibara bendera pusaka, Paskibraka laksanakan tugas di Istana Negara. -Ist-

Beberapa anggota Paskibraka yang sebelumnya mengenakan jilbab, seperti Zahra Aisya dari Kabupaten Morowali dan delegasi dari Aceh, harus melepas jilbab saat tiba di Ibu Kota Negara (IKN).

Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang memperbolehkan Paskibraka perempuan untuk memakai jilbab.

Menanggapi hal ini, Komisi X DPR RI meminta Pemerintah Indonesia untuk konsisten dalam menerapkan hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila.

Jika informasi ini tidak benar, BPIP harus memberikan klarifikasi terkait larangan penggunaan jilbab oleh Paskibraka perempuan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa memakai jilbab merupakan bentuk ketaatan terhadap ajaran agama, yang dijamin oleh HAM dan Pancasila.
Ia juga menegaskan bahwa BPIP tidak memiliki wewenang untuk mengatur simbol-simbol keagamaan, terutama jilbab yang telah lama digunakan oleh Paskibraka perempuan tanpa menimbulkan masalah.

Fikri berharap ke depannya, pengelolaan Paskibraka dikembalikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Presiden Joko Widodo telah mengukuhkan 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi sebagai anggota Paskibraka 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur.
Dari penelusuran, ditemukan bahwa 18 anggota Paskibraka perempuan dari 18 provinsi harus melepas jilbab mereka karena ketentuan yang melarangnya.- ***

Sumber: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *