Hukum

Mantan Dirut dan Direktur Keuangan Timah Tbk Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp493 Miliar

×

Mantan Dirut dan Direktur Keuangan Timah Tbk Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp493 Miliar

Sebarkan artikel ini
Para terdakwa kasus korupsi di sektor pertambangan rugikan negara trilunan rupiah. (Ist)
ara terdakwa kasus korupsi di sektor pertambangan rugikan negara trilunan rupiah. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dinilai terbukti bersalah dan terlibat korupsi, mantan Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024) sore.

Selain dituntut dipenjara, kedua mantan pejabat BUMN ini juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp493 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata jaksa dalam tuntutannya.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuhnya.

Selain terhadap dua mantan pejabat di BUMN Timah Tb, jaksa juga menuntut Dirut PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) MB Gunawan 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *