KITAINDONESIASATU.COM – Ike Farida dengan suara keras berteriak akan banding, usai Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro memvonis terdakwa dengan putusan lima bulan penjara dipotong masa tahanan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11/2024).
Majelis hakim yang mengetok palu sidang mengatakan, bahwa Ike Farida terbukti melanggar pasal 242 tetang laporan palsu.
Ike yang memiliki gelar sarjana hukum ini sudah dijebloskan kepenjara oleh Polda Metro Jaya, sejak 4 September 2024 lalu.
Sesuai putusan hakim, semestinya ibu tiga anak ini akan menghirup udara bebas pada Februari 2025.
Namun, Ike Farida bersikeras banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Seandainya pun divonis sebulan, saya akan tetap banding. Saya tidak bersalah. Ini mafia peradilan berkonspirasi dengan pengembang,” kata Ike kepada Kita Indonesia Satu.Com usai persidangan di PN Jaksel, pada Selasa.
Sementara itu, pengacara Ike Farida, Agus Trias Andika, mengatakan banyak kejanggalan dalam keputusan hakim.
“Seperti klausul ‘penyertaan’ yang menjadi dalil hakim. Tapi, yang divonis hanya satu orang, yakni klien kami saja,” ucap pengacara Agus Trias.
Tuduhan keterangan palsu hakim, katanya, hanya berdasarkan keterangan mantan pengacara Ike Farida, Nurilda.
