KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, menyatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menjadi bahan evaluasi untuk KPU Jabar.
Hedi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengawal tahapan Pilkada, khususnya pada tahap rekapitulasi suara, yang seharusnya disiarkan secara transparan melalui video streaming di berbagai kanal sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Dalam tahapan rekapitulasi, seharusnya semua video streaming penghitungan suara dibuka secara transparan. Ada juknis rekap bahwa rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, dan tiap provinsi disiarkan live via streaming di berbagai kanal,” kata Hedi pada Senin, 2 Desember 2024.
Hedi juga menjelaskan bahwa perbedaan hasil suara di daerah pemilihan (Dapil) Jabar IX, khususnya di Sumedang, terjadi akibat ketidakcermatan saksi saat rekapitulasi suara.
Meski sudah disepakati dan ditandatangani, Hedi menyebut bahwa apabila kemudian muncul masalah, pihaknya tidak dapat mengetahui penyebabnya.
Meskipun Ummi Wahyuni diberhentikan sebagai Ketua KPU Jabar, Hedi memastikan bahwa tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu.
KPU Jabar akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penunjukan pelaksana tugas (PLT) sebagai pengganti sementara sebelum menetapkan ketua definitif.
Hedi menegaskan bahwa keputusan DKPP ini bersifat final dan mengikat, yang berarti Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU, meskipun ia tetap menjabat sebagai Komisioner KPU.- ***


