KITAINDONESIASATU.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia disarankan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Saran ini muncul sebagai respons terhadap protes masyarakat terkait kondisi demokrasi di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
Guru Besar FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sekaligus mantan Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Bachruddin Ali Akhmad, menyebutkan bahwa Pilkada ulang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan instruksi dari KPU pusat.
“KPU Banjarbaru tidak bisa menggelar Pilkada ulang tanpa perintah dari KPU pusat atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada di Banjarbaru,” ujarnya pada Senin (2/12/2024).
Meskipun aturan formal tidak secara eksplisit mencantumkan opsi Pilkada ulang, Bachruddin menilai bahwa KPU RI dapat menggunakan diskresi demi kepentingan rakyat.
“Tidak diatur secara khusus, tetapi KPU RI dapat mengambil kebijakan demi kemaslahatan masyarakat,” tambahnya.
Situasi Pilkada Banjarbaru 2024 dinilai rumit. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Pilkada hanya dapat diulang jika perolehan suara calon tunggal tidak mencapai 50 persen.
Namun, PKPU 1774/2024 menyatakan bahwa pasangan calon tunggal tetap dinyatakan menang, berapa pun jumlah suara yang diperolehnya.
“PKPU 1774/2024 sah secara hukum, namun gagal memenuhi rasa keadilan. Hal ini memicu protes, karena meskipun pasangan calon tunggal menang secara legal, legitimasi politiknya rendah,” jelas Bachruddin.



